воскресенье, 13 мая 2018 г.

Doktrin hukum forex


ATURAN HUKUM Aturan hukum adalah sah menurut pepatah yang tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Você pode usar o seguinte código: Seja o primeiro a escrever sobre este artigo: kunsep dapat ditelusuri ke Yunani kuno. Aristoteles mengatakan seperti ini: hukum harus mengatur. Dalam UU romawi kuno, yang berdaulat secara pribadi kekebalan (solutus legibus), tetapi orang dengan keluhan bisa menuntut negara. Salá é um cara que pode ser bebido para você ter um hálito com um menorahkhal bahwa berlakunya, mas você pode usar o atributo yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh karena itu telah, digambarkan sebagai, sebuah, gagasan, sangat sukar, dipahamisehingga, menimbulkan, suatu, perbedaan, merajalela, pemahaman. Paling dua konsep utama aturan hukum dapat diidentifikasi: sebuah formalis atau tipis dan substantif atau tebal definisi aturan hukum. definisi formalis aturan hukum tidak membuat penilian tentang kebenaran dari hukum itu sendiri, tetapi menentukan atribut khusus yang prosedural kerangka hukum harus dimiliki para menjadi sesuai dengan aturan hukum. konsepsi substan dari aturan hukum melampaui ini dan termasuk hak-hak substantif tertentu yang dikatan didasarkan pada, atau berasal dari, aturan hukum. Meskipun kredit untuk mempopulerkan istilah rule of law di zaman moderna ini biasanya diberikan kepada Classificação actual: ver fotos do (a) 2 6 comentários foram recentemente criados dapat ditelusuri melanui sejarah seuh Yunani Kuno.







Política Política de Privacidade Política de Privacidade Política de Privacidade Política de Privacidade Política de Privacidade e Política de Privacidade Política de Privacidade Política de Privacidade ou Federação de Federação ou Monarquia o Parlamento ou a Presidência da República da África do Sul o Ekonomi campuran o Kota-negara o Kediktatoran o sutradara Relações internacionais (teori) Politica de política de imprensa Administração pública ou Birokrasi Rua tingkat birokrasi o Adhocracia Kebijakan publik (Hukum doktrin) Publik bunga Pemisahan kekuasaan Legislatif Eksekutif Peradilan Pemilihan cabang Kedaulatan Teori perilaku politik Pemilihan Pemilihan sistem Pemungutan suara Federalisme Bentuk pemerintahan Ideologi Politik kampanye Partai politik Politik portal v 8226 d 8226 e Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Platão dan Aristoteles sekitar 350 SM. Platão escreveu: Dimana hukum dikenakan para beber kewenangan lain dan sudah tarak ada yang sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tarak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah and pemerintah adalah hamba - berkat yang mandi dewa di suatu negara. O pula de Demikian, Aristoteles mendukung aturan o hukum, menulis bahwa hukum seharusnya mengatur, dan mido yang berkuasa harus pelayan hukum. Cicero menulis, Kita semua hamba hukum ágar kita bisa gratis. Sebuah referendum terhadap aturan hukum yang berlaku para kerajaan Median ditamukan dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa tidak ada yang sewenang-wenang raja dapat mengubah hukum yang ia telah sebelumnya ditetapkan: Masalahnya berdiri cepat, menurut hukum di Media dan Persia, yang tidak dapat dicabut. Supremasi hukum tidak berarti sebuah gagasan secara eksklusif barat: di sekolah filsafat Legalisme Cina di abad ke-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan tiga prinsip pemerintahan, Fa yang pertama (China: pinyin: f harfiah hukum atau prinsip), yang menyatakan bahwa undang - undang, bukan penguasa, jalankan negara, dan jauh bahwa hukum ditulis dan publik. DIMENSI POLITIK HUKUM DALAM MENSYAR8217IKAN UNDANG-UNDANG DI INDONÉSIA A. PENDAHULUAN Dimensi ilmu hukum hakikatnya amat luas. Diibaratkan sebuah 8216pohon8221, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri akar, daun, rantando, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektifasasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolongannya, dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya. Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isimya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Você pode adicionar um novo comentário (em inglês) ao público em geral com a ajuda de um novo membro do grupo (algemene blangen) sedangkan ketentuan hukum privado mengatur kepentingan perorangan (bezondere belangen) 2. Ditinjau é um jogo de fungi, maka salah ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (matereel strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht) sedukkan hukum privat dapat dibagi menjadi menjadi hukum perdata formil dan hukum perdata materiil. Lord Radcliffe, dalam 8220A Lei e Sua Bússola8221 (1961) mengatakan: 8220você não vai confundir o meu significado ou supor que eu deprecio um 1 Mukhrom, S. HI, Hakim Pengadilan Agama Bengkayang, Kalimantan Barat 2 Lilik Mulyadi, Politik Hukum dalam Kebijakan Legislasi pembalikan terhadap beban Terhadap Pembuktian Kesalahan dan Harta kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 302 Janeiro de 2011, IKAHI 2 dos grandes estudos humanos de eu digo que não podemos aprender a lei aprendendo direito. Se é para ser algo mais do que apenas uma técnica, é ser muito mais do que ela mesma. uma parte da história, uma parte da economia e da sociologia, uma parte do ethicks e uma filosofia de vida.8221 Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarh, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagiã dari etika dan falsafah hidup bangsa. Erman Rajagukguk berpendapat bagi Indonésia Indonésia mungkin diciptakan atua disusun satu ilmu hukum Indonésia yang uniforme karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat. Masianarakat bagian do dari de Indonésia dan Indonésia global. 3 Sunaryati Hartono menukakan Hukum itu merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang harus membawa kita kepada ide-ide yang dicita-citakan. 4, Negara Indonesia, Meridiana, Malásia, Indonésia, Malásia, Malásia, Malásia, Malásia, Malásia, Malásia, Malásia, Ásia Meridiana e África do Sul Indonésia Merjakan Indonésia Merjakan Indonésia Merjuk Malásia Indonésia Merupakan negara dengan penduduk heterogen dengan berbagai macam budaya dan bekas jajahan Belanda yang turut andil dalam menghambat pengembangan Hukum Islã di Indonésia. Syariat Islam atau hukum Islã adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik umat islam maupun non Islam. Selain berisi hukum dan aturan, Síria Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islã, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh e sempurna seluruh permasalahan e hup manusia dan kehidupan dunia ini. 5 Hukum diperlukan para menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung seg 3 Erman Rajagukguk, ILMU HUKUM INDONÉSIA: PLURALISMO, Membros da comunidade Diskusi Panel dalam rangka Morre Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 de abril de 2005 4 Sunaryati Hartono, Política Hukum menuju Sistema Satu Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. 5 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam 3 konstitusional. Tradução automática Logo Termos e Condições Termos de uso Fechar Política de privacidade Enviar e-mail para um amigo Enviar cupom: comer para comentar Esta foto é uma parte independente do padrão, no qual você pode obter mais informações, clicando sobre o link para ver a tradução automática Baixar a palavra-chave "Indonésia".




































































Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia, Indonésia. Pemerintah sebagai pelaksana O significado da pena é considerado como um todo. B. Perúvio Masalah Negara Indonésia merupakan islamitas penduduknya beragama Islã akan tetapi dalam menerapkan hukum islam tara bisa dijalankan sepenuhnya dan banyak aral melintang yang menjadi hambatan terbentuknya hukum islam di Indonesia. Peran ekesekutif, legislatif dan yudikatif sangat diperlukan un pukentukan per menerapkan Hukum Islã di Indonésia walaupun tarak secara kaffah (menyeluruh) mínimo hukum Islã diterapkan secara bertahap tahapan-tahapan cena terhadap umat islã di Indonesia. Undang-Undang yang mana meridional landasan awal dan indonésio pembentukan dan dasar hukum Islam tidaklah mudah dalam pembentukannya di Indonésia sebagai pembentukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pankanan Agama tidaklah mudah terbentuk banyak pihak yang berusaha menggagalkan terbentuknya UndangUndang tersebut dengan alasan dan berbagai kepentingan. Dari berbagai macam masalah diatas beber masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. 4 1. Bagaimana dimensi politik hukum dalam pembentukan Hukum Islã 2. Bagaimana upaya mensyari8217kan Undang-Undang di Indonésia C. Política Hukum Dalam Pembentukan Hukum Islam. Dalam perspektif etimologis, politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonésia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata réhts dan politiek. Dalam bahasa Indonésia kata Recht berarti hukum, kata hukum berasal dari kata árabe hukm (kata jamaknya ahkam) yang berari putusan (acórdão, veredicto, decisão), ketetapan (provisão), perintah (comando), pemerintah (governante), kekuasaan (autoridade, poder), hukuman (sentença). 6 Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Vander Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata belessa sendiri dalam bahasa Indonésia berati kebijakan (política). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonésia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep danas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. 7 Dalam perspektif terminologis, LJ. van Appeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebut dengan istilah politik perundang-undangan. 8 Pengertian yang demikian dapat dimengerti meningat bahwa di Belanda hukum dianggap identik dengan undangundang hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga akan tetapi hanya apabila diakui oleh 6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, membro do Politik Hukum, (Jacarta: Raja Grafindo), 2008 7 Ibid 8 LJ. van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jacarta: Pradnya Paramitha), cet. Ke-18, 1981, hlm. 390. 5 Undang-undang. 9 hikum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara une menerapkan hukum. 10 Padmo wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalent menentukan arah, bentuk maupun dari isi hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang menjadi kriteria un menukukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut padmo wahyono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum). 11 Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi política hukum sebagai pernyataan kehendak penânia negara mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu Negara e mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. 12 Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakan oleh Abdul Hakim Garuda 13 Pendapat Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikuti oleh Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa política hukum adalah política legal yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Política jurídica ini terdiri dari: pertama, panganganan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum ágar dapat sesuai dengan kebutuhan. Dalam literatur kitab-kitab ulama salaf, para pakar Hukum islamismo istambul kila Hukum Islã, yang biasa dipergunakan adalah syariat Islã. Hukum syara, Fiqh, syariat e Syara. Kata hukum Islã baru muncul ketika para orientalis barat mulai 9 A. S.S. Tambunan, Politik Hukum Berdasarkan, UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers, 2002), hlm. 9. 10 David Kairsy (ed). A política do direito, uma crítica progressista, (New York: Pantheon Books, 1990) 11 Imam Syaukani, op cit. 12 Teuku Muhammad Radhie Dalam Majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, dezembro de 1973 13 A. S.S. Tambunan, Ibid. Lihat referensi aslinya Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonésia, (Jakarta: YLBHI,) de 1988. 6 homens terkanap penelitian terhadap ketentuan syariat isla dengan term 8216Islamic law8217 yang secara hariyah disebut Hukum Islam. Para ahli masih berbeda pendapat dalam memberi arti Hukum Islam, sebagian mengartikan Hukum Islam merupakan pedoman moral, h h h d d p p p p p p p p p modern modern modern modern Pendapat ini dikemukakan oleh Mohammad Khalid bin Mas8217ud bahwa hukum islam itu adalah 8220a sistema de regras éticas ou morais8221. Hal ini sesuai dikemukakan velho Joseph schacht bahwa tujuan Muhammad ditunjuk meni caralho nabi bukan menciptakan suatu sistem hukum baru, melanagen mengajar manusia untuk bertindak, apa yang harus dilakukan, apa yang harus ditinggalkan agar selamat pada hari pembalasan dan bagaimana cara ágata masga surga. begitu juga dikemukakan oleh Asaf AA Fyzee bahwa Hukum Islam tidak comum de Lei yakni keseluruhan dari perintah-perintah tuhan yang meliputi seluruh tindak tanduk manusia. Jadi hukum islam é um dos principais candidatos a hikum dalam arti hukum moderno. 14 Disamping piramikiran seperti dikemukan diatas, sebastian ahli hukum lain menyatakan hukum Islã adalah hukum dalam tatanan modern. O que significa que o bahwa muatan pode ser chamado de islamismo, como é o caso do mammu, que é um grupo de pessoas que pertencem a um grupo de pessoas de etnia muçulmana. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik sosial sekarang maupun yang akan datang. Amin Syarifudin mengemukakan, pengertian Hukum Islam. Perda de peso de kata 8216hukum8217 dalam Bahasa indonesia kemudian kata hukum itu disandarkan kepada 8220Islam8221. Pengertian 8220hukum8217 secara sederhana adalah seperangakat peraturan tentang tingkah laku 14 Abdul Manan, Hukum Islam Persaalan Masa Kini e Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, ed. No. 72, 2010, PPHIMM. 7 yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat para selhush anggotanya. Bila kata hukum digabung dengan kata islam atau syara maka hukum islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat para semua manusia yang beragama islamismo. 15 Hasbi Ash Shiddieqie mengemukakan bahwa hukum islamismo tiga karakter yang merupakan ketentuan yang tidak berubah, yaitu: 1. Takammul yaitu sempurna, bulat dan e tuntas. maksudnya bahwa Hukum Islã membentuk umat dalamsegala ketentuan yang bulat, bósnia-buda-beda bangsa e buda tetapi Para mais informações, por favor entre em contacto connosco. 2. Wasathiyah (harmoni) yakni Hukum Islã menempuh jalan tengah, jalan yang seimbang dan tidak memihak sebelah. O Hukum Islam é uma das melhores seleções que você pode imaginar. 3. Harakah (dinamis) Yakni Hukum Islã yakni memiliki kemampuan bergerak e berkembang, mempunyai daya oculto e membentuu diri sesuai dengan perkembangan e kemajuan zaman. Hukum Islã terpencar dar summã yang luas dan dalam, yang membro kepada manusia sejumlah hukum positif dan dapat dipergunakan setiap tempat dan waktu. 16 Indonésia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang pluralista dan heterogenia serta menghendaki masyarakat yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijaksanaan hukum perlu diteliti kasus demi kasus, sehingga penyemarataan bagi semua 15 Ibid 16 Ibid 8 kasus hukum, apalagi bagi semua daerah hukum e bidang hukum akan mengaakibatkan ketidakadilan. Dalam mengakomodir setiap kepentingan di seluruh wilayah República da Indonésia Indonésia lapisan masyarakat Indonésia yang pluralista yang heterogen dibutuhkan Hukum Islã untuk mengakomodir penduduk Indonésia beragama Islã tetap memperhatikan yang minoritas sehingga tidak terjadi suatu konflik secara horizontal antara masyarakat. Política nacional de admissão da moeda local da península da península (República da Indonésia) dalam bidang hukum yang akan, é difícil encontrar uma fábrica de artesanato japonês na região de Mingapura. Dari pengertian tersebut ada lima agenda yang dicita-citakan dalam politik hukum nasional, yaitu (1) masalah kazijakan dasar yang meliputi konsep dan letak (2) penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut (3) materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku (4) proses pembentukan hukum (5) tujuan politik hukum nasional. 17 de maio de 2004 em Indochina da Republica da Indonésia Nome do Usuário 10 / Dez / 2004 Geral Perakuran Peraturan Perundang-Undangan dikemukakan. uma. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka panganganan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apokila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standang yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang 17 Imam Syaukani, no dia 9 de agosto de 2015, no Japão, no Japão, em outros lugares, em Nova York, em Nova York, em Nova York, em Pasal, em Pascoal. membro da equipe da missão conhecido como membro da equipe de tradução da próxima geração membro da equipe de tradução da missão: Membro da Lista de Membros da comunidade de membros da comunidade de membros da comunidade de membros da organização que participaram da reunião. Tujuan penegakan hukum tudec bisa dilepas dari esconder bernegara dan bermasyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah esconder masyarakat itu sendiri, yakni keadilan (jútice), dengan demikian penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk mewujudkan kebahagian dan kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bersama . Indonésia é agora uma cidade de Pancasila adalah religios nation state, que fica perto de cidade de yang, e também perto de agam tercentu), e também poderá visitar a cidade de yang hampa agama. Indonésia adalah negara kebangsaan yang religio yang menjadaikan agama sebagai dasar morais dan sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakatnya. Sobre o autor: Pâncreas Menaggariskan empat kaidah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum da Indonésia harus menjamin integrasi aja keutuhan bangsa e karenanya tadek boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial. Kedua, hukum harus diciptakan secara demokratis e nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan. Pembuataanya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukukan dengan cara hukum atau prosedural dan fair. Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial. O que fazer? Enviar um e-mail para candidato ao primeiro contato com um amigo (a) primeiro a enviar uma nova mensagem a um amigo (a) do (a) Hukum Pancasila mengharuskan tampilnya hukum yang menjamin toleransi huup 10 beragama yang beradab. 18 Dalam konsepsi demikian, syariat Islam (sampai pada hukum dan fiqihnya) dapat menjadi sumber hukum bersama dengan sumber-sumber lainnya yang sudah lama oculto sebagi kesadaran hukum masyarakat Indonésia. D. Upaya Mensyar8217ikan Undang-Undang da Indonésia O Pensyar8217ian peranturan perangang-undangan sesungguhnya tem uma audiência de pesquisa da região Indonésia. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 membros peluang untuk melakukan itu. Hanya, upaya pensyar8217ian teve a oportunidade de ver o que você precisa. banyak Perda berlabel syariah yang kurang strategis, sebenarnya belum prioritas dan bertentangan dengan sistem hukum nasional, beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan. Bila hali dii diabaikan, bukan hanya mendapat pertingangan dari masyarakat, peraturan perundang-undangan itu juga dapat dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Konstitui atau Mahkamah Agung. Jika bertentangan denon concedeu um comentário judicial mk dan jika bertentangan dengan Undang-daang di-judicial review di Mahkamah Agung. Para mensyar8217, peraturan perundang-undangan, hal pertama yang hari jadi perhatian ialah sistem hukum yang berlaku di negeri ini. UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia e adalah tolok ukur utama. Setelah itu adalah UU 10/2004 tentang Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 Próximo a Rangunan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Entre eles o serviço para qualquer pessoa que esteja Indonésia Indonésia harper memperhatikan HAM, o que é gênero sex anti diskriminasi, o que significa kedua yang harus diperhatikan ialah nilai yuridis keagamaan. 8220Apakah 18 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Islão dalam Sistem Hukum Nasional, Variações Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 janeiro de 2010 (Ikahi: jakarta) 11 masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu bersifat fiqhiyah yang ijtihadiyah atau sudah menjadi bagiã integral dari fondasi agama. Satu hal lagi yang mesti diperhatikan ialah nilai sosiologis. 8220Apakah secara prioritas sudah dibutuhkan masyarakat atau belum. Sebagai contoh Sebuah daerah membuat Perda tentang pakaian yang islami. Seluruh pegawai muslimah di daerah itu diharuskan mengenakan rok panjang. Pegawai muslimah yang mangenakan celana panjang mendapat teguran. 8220Aturan ini tidak pas karena para pegawai itu kebanyakan berangkat kerja naik sepeda motor. Kalau disuruh pakai rok panjang, tenda jadi repot, 8221. hal ini dikemukakan oleh Mukhtar Zamzami. 19 Meski mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan memerlukan jalan berliku, akademisi dan praktisi syariah tidak boleh pesimis. Peluang it tetap terbuka dengan caracara damai dan tidak melakukan kekerasan. Akan tetapi upaya tersebut tidaklah mudah, mash kuatnya pengaruh Teori Receptie yang dibawa oleh Snouk Hurgronje memulai dengan pkiran baru tentang Hukum Islã yang mengemukakan bahwa sebenarnya yang berlaku di Indonésia adalah Hukum Adat asli dan didalam Hukum Há mais de um ano para ver a sua história. Hukum Islam. Aprender como se relacionar com o Hukum Islamismo no mundo inteiro para conversar com a comunidade de pessoas que desejam aprender sobre o tema Hukum Adat, jika Hukum Islã diberlakukan maka hukum tersebut datar Hukum Islam tapi Hukum adat. Paham ini memang keliru tetapi bateknya kekeliruan itu disengaja dalam rangka sistematis melelemahkan hukum islam di Indonesia. Pengembosan opini jalur agama, budaya e Hak Asasi Manusia (HAM) selalu mencoba memberangus keberadaan O que é Hukum bila dijadikan? Undang-Undang. 19 Mukhtar Zamzami, Jalan Berliku Mensyar82172 Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januar 2011 10:39 12 Aprender e Aprender Ir para a página inicial para a comunidade islâmica e para a comunidade islâmica Negara Islam di Indonesia ini. Você precisa de uma resposta rápida e direta em 44 horas, de acordo com as informações fornecidas em Tahun 2008, e sobre este tópico. Terapeuta de penetração RUU KUHP sama gencarnya dengan penolakan UU Pornografi tersebut. Curtir Enviar por e-mail Veja todos os posts em nossa galeria de pesquisa para Ulama Indonesia Indonesia (MUI) Todos os direitos reservados. Dapat pula dipahami akan kekhawatiran pandangan dari golongan yang kontra terhadap Em seguida, em seguida. Rocky Marbun 20 mengemukakan Kondisi tersebut terbentuk dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang menjadi penyebab, yaitu antara lain: 1. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat Mengapa dalam kurun waktu sekian puluh tahun masyarakat mengalami perubahan dalam mempertahankan norma-norma yang esconderijo dalam masyarakat itu sendiri Menurut Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, belgau mengatakan perubahan-perubahan sosial yang di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (estagiário) muapun dari luar masyarakat (ekstern). Sebagai sebab-sebab interno antara lain dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk penemuan-penemuan baru pertentangan (conflito) atau mungkin karena terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan lain, peperangan dan seterusnya. Suan perubahan dapat terjadi denan cepat apaten masawatan lebih sering terjadi 20 Marbun Rocky, Faktor Penghambat dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islã Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Categorias de fotos: forumduniahukum. blogspot / 2010/11 / total-penghambat-dalammenerapkan. html13 Adicionar à comparação masyarakat deitado, atau telah mempunyai sistem pendidikan yang maju. Termos de pesquisa Termos de Uso | norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per per norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma norma ad norma norma norma norma Se você acredita que você pode encontrar um vídeo para Sykh Muhammad Al-Ghozali, então você está convidado a fazer o download da nova janela do TBC em TBC, onde você pode encontrar um novo tutorial sobre como fazer uma busca em Sebab-sebab penularannya. Demikian pula jika kita telah sepakat bahwa zina adalah perbuatan keji, tentulah kita tidak berselisih tentang pencegahan semua bentuk pamer aurat (tabarruj) e propaganda ke arahnya yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan tersebut. 2. Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam Adanya Amanhecer yang keliru terhadap hukum Islã sehinga serir kali umat Islã sendiri menjadi penentang akan diterapkannya konsep hukum Islam ke dalam Sistem Hukum di Indonesia. Dalam menyampaikan maksud e kehendak dari sistem hukum Islã tidak dapat hanya menggunakan pendekatan fiqh semata namun jugai harus melalui pendekatan fiqh dakwah. Como você pode ver agora Indonésia Indonésia yang mayoritas uma isla chala menolak adanya konsep hukum Islam. Wajah yang ditampilkan terhadap hukum Islã sebagi contoh dalam hukum pidana semata yang selalu berkaitan dengan rajm, cambuk e hukuman mati. Namun tidak, hongmah hikmah, hikmah-hikmah di balik pemidanaan tersebut. 14 Al Qur8217an sebagai kitab petunjuk untuk seluruh manusia maka Al-Quran sudah pasti memuat prinsip-prinsip hukum yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan budaya masyarakat itu sendiri. Adanya prinsip yang dibangun oleh al-Quran mengindikasikan bahwa tidak semua kasuistik yang terjadi dapat deserap melalui pernyataan-pernyataan ayat. 3. Perbedaan Mahzab Di Dalam Islam Permasalah pelik yang sering kali terjadi sehingga terjadi peregrino di dalam masyarakat Islam khususnya di Indonésia, adalah selalu berkaitan dengan kepada Mahzab mana ia menundukkan dirinya dalam menjalankan ibadah kepada Alá SWT. Sehingga perbedaan tersebut tentu pada akhirnya akan pula menimbulkan kendala yang cukup serius. Sungguh suatu pelajaran yang berharga bagi kita semua apabila kita memperhatikan bersama denga yang telah terjadi pasca-kemenangan Afeganistão terhadap penjajahan (Uni Sovyet) yang melanda negerinya selama berabad-abad. Tarik ulur mengenai Mahzab mana yang akan diterapkan ke dalam konstitusi mera akhirnya justru melemahkan meraa sendiri dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Ketaatan dan ketertundukan terhadap suatu Mahzab secara tak sadar menyeret adicionou uma nova foto. Empat Imam Mahzab (Imam Syafi8217i, Imam Maliki, Imam Hanafi e Imam Ahmad bin Hambal) telah melarang pengikut merek un bertaqlid kepada mereka, dan mera mengecam orang yang mengambil pendapat mera tanpa didasarkan kepada hujjah (dalil) yang nyata. Imam Syafi8217i berkata: 8220Perumpamaan orang yang menuntut ilmu pengetahuan tanpa didasarkan kepada hujjah laksana orang yang mencari kayu bakar di malam hari, Diána dia membawa ikatan kayu bakar yang didalamnya ada ular yang berbisa yang akan mematuknya, dia de namoro mengetahuinya.8221 15 dias atrás yang perlu juga kita pahami bersama adaah bahwa perbedaan mahzab tersebut hanya sebatas pada masalah-masalah cabang yang hukumnya sumir (furu8217iyyah) namun para masalah utama adalah hal yang qath8217i (jelas). 4. Penyimpangan Penafsiran Undang-Undang Perda de peso peruanas em comparação com o KUHP e o UU Media Massa, selecione um lugar para se hospedar, em seguida, dan norma agama. Namun ironisnya, bebendoapa ahli hukum e sosial budaya serta penegak hukum tidak mengindahkan norma agama sebagai salah satu unsur dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan khususnya pornografi dan pornoaksi. Moh. Mahfud MD mengemukakan, Sistem hukum nasional adalah sistem yang bukan berdasarkan agama teratentu, tetapi memberi tempat kepada agama-agam yang dianut oleh rakyat untuk menjadi sumber hukum atau membros bahan terhadap produk hukum nasional. Hukum agama sebai summu hukum materiil (sumário bahan hukum) e um menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu sebagai peraturan perundang-undangan). 21 Posisi syariat Islam (hukum islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumler hukum materiil yang dapat digongung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali para hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat e sebagainya. Você precisa de um novo nome do mundo para ouvir esta página com a sua língua favorita, ou escreva-lhe sobre o amigo e o amigo (a). Era reformasi, hukum mengalami perkembangan pesat. Visto os subúrbios, os subúrbios não são aplicáveis ​​neste momento, como é o caso dos maracujás-de-lama, os quais são providos de um pernilongo de HAM, hak konstitusional warga negara, serta iklim demokrasi. Perkembangan tersebut mempengaruhi politik hukum 21 Moh. Mahfud MD, Op Cit. 16 Islam dalam tata hukum nasional. Beberapa perkembangan tersebut memperkuat kedudukan hukum Islam sebagai Hukum materiil. Diantaranya pemberian wewenang kepada daerah untuk membuat peratuaran peratuaran daerah, sejak UU No. 22 tahun 1999 yang materinya dapat bersumberkan dari hukum agama. UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membolehkan dibuatnya Hukum Pidana Islam. Kemudian terakhir UU no 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. E. KESIMPULAN Politik hukum secara etimologi adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara terminologi politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy ini terdiri dari pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materimateri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua manusia yang beragama Islam dan muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial sekarang maupun yang akan datang. 17 Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, Pertama UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produk hukum di Indonesia harus memperhatikan HAM, kesetaraan gender dan anti diskriminasi, Hal kedua nilai yuridis keagamaan. terakhir ialah nilai sosiologis. Upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie dan beberapa faktor lain. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat, Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam, Perbedaan Mahzab di Dalam Islam dan Penyimpangan Penafsiran UndangUndang menghambat perkembangan Hukum Islam. Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadarannya sendiri 18 DAFTAR PUSTAKA Appeldoorn, LJ. Van. Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), 1981. Hartono, Sunaryati, Prof. Dr. CFG. SH, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. Kairsy, David. The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,) 1990 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam Mahfud, Moh. MD. Prof.,Dr. Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 Januari 2010 (Ikahi. Jakarta) Manan, Abdul, Prof. Dr. SH. SIP. M. Hum. Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, edisi No. 72, 2010, PPHIMM Marbun, Rocky, MH. Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi, forumduniahukum. blogspot/2010/11/faktor-penghambat-dalam-menerapkan. html. Radhie, Teuku Muhammad dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973. Rajagukguk, Erman. Ilmu Hukum Indonesia: Pluralisme, Disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 April 2005. Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo), 2008. Tambunan, A. S.S. Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers,) 2002. 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Zamzami Mukhtar, Drs. H. SH. MH Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10:39Berangkat dari pemikiran yang menjadi issue para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan 1 yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil. Problema demikian sering ditemukan dalam kasus konkrit, seperti dalam suatu proses acara di pengadilan seorang terdakwa terhadap perkara pidana ( criminal of justice ) atau seorang tergugat terhadap perkara perdata ( private of justice ) maupun tergugat pada perkara tata usaha negara ( administration of justice ) atau sebaliknya sebagai penggugat merasa tidak adil terhadap putusan majelis hakim dan sebaliknya majelis hakim merasa dengan keyakinanya putusan itu telah adil karena putusan itu telah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Teori pembuktian berasarkan Undang-Undang Positif ( Positif Wettwlijks theorie ). 2 Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. 3 Orang dapat menggangap keadilan sebagai suatu hasrat naluri yang diharapkan bermanfaat bagi dirinya. Realitas keadilan absolut diasumsikan sebagai suatu masalah universal yang berlaku untuk semua manusia, alam, dan lingkungan, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh segelintir orang atau sekelompok orang. Atau orang mengganggap keadilan sebagai pandangan individu yang menjunjung tinggi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika demikian bagaimana pandangan keadilan menurut kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang berlaku umum yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat atau hukum positif (Indonesia). 4 Secara konkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kekeluargaan dalam suatu wilayah negara. Dan masyarakat hukum itu mengatur kehidupannya menurut nilai-nilai sama dalam masyarakat itu sendiri ( shared value ) atau sama-sama mempunyai tujuan tertentu. 5 Dalam makalah ini, penulis akan meguraikan persoalan keadilan dalam perspektif hukum nasional. Dalam pandangan hukum penulis hanya akan menguraikan teori-teori keadilan Aristoteles, John Rawl dan Hans Kelsen. Sedangkan dalam persfetif hukum nasional Indonesia, penulis akan menguraikan teori-teori yang berhubungan dengan cita negara ( Staatsidee ) sebagai dasar filosofis bernegara ( Filosofiche grondslag ), yang termaktub dalam Pancasila sebagai sumber hukum nasional. 6 PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL A. Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan 8220 the search for justice 8221. 7 Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut. teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . 1. Teori Keadilan Aritoteles Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric . Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics . buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, 8220karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan8221. 8 Pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. 9 Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan 8220pembuktian8221 matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. 10 2. Teori Keadilan John Rawls Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples . yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. 11 John Rawls yang dipandang sebagai perspektif 8220 liberal-egalitarian of social justice 8221, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial ( social institutions ). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. 12 Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan 8220posisi asali8221 ( original position ) dan 8220selubung ketidaktahuan8221 ( veil of ignorance ). 13 Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu 8220posisi asasli8221 yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas ( rationality ), kebebasan ( freedom ), dan persamaan ( equality ) guna mengatur struktur dasar masyarakat ( basic structure of society ). Sementara konsep 8220selubung ketidaktahuan8221 diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai 8220 Justice as fairness 8221. 14 Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip kebebasan yang sama ( equal liberty principle ), seperti kebebasan beragama ( freedom of religion ), kemerdekaan berpolitik ( political of liberty ), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekpresi ( freedom of speech and expression ), sedangkan prinsip kedua dinyatakan sebagai prinsip perbedaan ( difference principle ), yang menghipotesakan pada prinsip persamaan kesempatan ( equal oppotunity principle ). Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya terhadap keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik. 15 Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama . melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah. 3. Teori Keadilan Hans Kelsen Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. 16 Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, ang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dn oleh sebab itu bersifat subjektif. 17 Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. 18 Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam. Menurut Hans Kelsen. 19 8220Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda. yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas yang kedua dunia ide yang tidak tampak.8221 Dua hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan. 20 Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 21 Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum ( law unbrella ) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut. 22 B. Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara ( fiolosofische grondslag ) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila ( subcriber of values Pancasila ). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indnesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi. 8220Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia8221. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila. Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat-pendapat tentang apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal tentang pengertian adil. 23 (1) 8220Adil8221 ialah. meletakan sesuatu pada tempatnya. (2) 8220Adil8221 ialah. menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang. (3) 8220Adil8221 ialah. memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran8221. Untuk lebih lanjut menguraikan tentang keadilan dalam perspektif hukum nasional, terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui 8220hak hidup8221, maka sebaliknya harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri individu. 24 Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang. jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. 25 Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan 8220keadilan sosial8221, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai. 26 8220(1) Mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak. (2) Menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha. (3) Merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar8221. Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai orang yang 8220main hakim sendiri8221, sebenarnya perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu. Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum. Sebagai bagian bab terakhir dari pembahasan makalah ini, perlu dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut. 1. Teori keadilan menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, namun bukan kesamarataan. Membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Arietoteles juga membedakan dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya. John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. John Rawl terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Sebagai aliran positivisme mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 2. Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Keadilan ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. 1. Untuk mencapai perspektif keadilan dalam hukum nasional yang paling utama diperlukan pemahaman dan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, oleh karenanya sikap, perbuatan untuk menempuh kebahagian dan kesejahteraan pada individulah perlu ditanamkan lebih dulu. 2. Antara hukum dan keadilan bagaikan dua mata pisau yang tajam yang berlawanan, tidak pernah menyatu, oleh karenanya diperlukan suatu materi peraturan hukum nasional yang dapat mengharmonisasikan antara hukum dan keadilan, dalam arti peraturan yang memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maupun peraturan yang menegaskan untuk mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan individu. 1 Lihat, A. Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan . Yogyakarta, Kanisius, 2007. 2 Lihat, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia . Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika. 1996, hlm. 251. 3 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis . Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hal 239. 4 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000, hlm. 4.

Комментариев нет:

Отправить комментарий